KODE ETIK PT Indo Harvest Sekuritas

TUJUAN

Kode Etik ini bertujuan untuk:

  • Menjelaskan bagaimana PT Indo Harvest Sekuritas("Perusahaan") menempatkan nilai-nilai pokok setiap harinya;
  • Menetapkan titik acuan yang menjadi panduan tindakan bagi setiap individu dalam Perusahaan; dan
  • Menggarisbawahi komitmen Perusahaan terhadap integritas dan tanggung jawab moral.

Tujuan Kode Etik ini bukan untuk menggantikan hukum dan peraturan yang berlaku melainkan untuk menetapkan acuan yang akan diambil dan pedoman yang harus diikuti dan sesuai dengan kepatuhan atas persyaratan hukum, untuk mencapai perilaku pribadi yang profesional dan patut dicontoh untuk kepentingan Perusahaan.

Kode Etik ini berlaku bagi seluruh jajaran Direksi dan Dewan Komisaris, karyawan dan pekerja (secara bersama-sama disebut sebagai “Karyawan”) dan pendukung organ Perusahaan.

 

NILAI PERUSAHAAN

Perusahaan berpatokan pada lima (5) nilai pokok

Nilai:

  • Integritas;
  • Disiplin;
  • Pertanggungjawaban;
  • Inovasi;
  • Menghormati

 

Kode Etik PT Indo Harvest Sekuritas

Sepuluh (10) kode etik PT Indo Harvest Sekuritas:

  1. Standar Integritas
  2. Pemberian dan Pelayanan
  3. Kepatuhan Pada Aturan dan Peraturan Perundang-Undangan
  4. Kerahasiaan
  5. Melindungi dan Mengamankan Aset Perusahaan
  6. Kejujuran
  7. Tata Kelola Perusahaan yang Efektif dan Manajemen Risiko
  8. Membuat dan Memelihara Catatan dan Akun yang akurat
  9. Tanggung Jawab Terhadap Pegawai Perusahaan
  10. Penghindaran Resiko Benturan Kepentingan

 

Pelaksanaan Pedoman Kerja, Tugas Dan Tanggung Jawab Direksi

Tugas dan Tanggung Jawab

  1. Menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
  2. Direksi wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar.
  3. Wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian;
  4. Mewakili Perseroan secara sah dan secara langsung, baik di dalam maupun di luar pengadilan, tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan;
  5. Direktur Utama bersama-sama dengan seorang anggota Direksi lainnya berhak dan berwenang  bertindak untuk dan atas nama Direksi serta sah mewakili Perseroan;   
  6. Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS. Dalam hal RUPS tidak menetapkan, maka pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Direksi.

 

Pendidikan dan Pelatihan

Direksi Ikut dalam pendidikan yang dilakukan oleh Asosiasi Perusahaan Efek.

Rapat Dewan Direksi

  • Direksi wajib mengadakan rapat Direksi paling sedikit 1 (satu) kali setiap 2 (dua) bulan.
  • Rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilangsungkan jika dihadiri mayoritas dari seluruh anggota Direksi.

 

Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris

Tugas dan Tanggung Jawab

  1. Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi.
  2. Setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris atau berdasarkan penunjukan dari Dewan Komisaris.
  3. Dalam kondisi tertentu, Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar.
  4. Anggota Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian.
  5. Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada butir ayat 1 Dewan Komisaris wajib membentuk Komite Audit dan dapat membentuk komite lainnya.
  6. Dewan Komisaris wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada setiap akhir tahun buku.
  7. Setiap anggota Dewan Komisaris bertanggung jawab penuh secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota Dewan Komisaris dalam menjalankan tugasnya.

Pendidikan dan Pelatihan

Komisaris ikut dalam pendidikan yang dilakukan oleh Asosiasi Perusahaan Efek.

Rapat Dewan Komisaris

Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
Rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilangsungkan jika dihadiri mayoritas dari seluruh anggota Dewan Komisaris

 

Etika Bisnis

Setiap anggota Direksi wajib menjalankan tugasnya dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan kehati-hatian dengan selalu mengindahkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang di antaranya terkait dengan pelaksanaan Good Corporate Governance serta Anggaran Dasar Perseroan.

Setiap Anggota Dewan Komisaris wajib menjalankan tugasnya dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan kehati-hatian dengan selalu mengindahkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang di antaranya terkait dengan pelaksanaan Good Corporate Governance serta Anggaran Dasar Perseroan.

 

Kebijakan Sistem Pelaporan Pelanggaran dan Kebijakan Sistem Pengaduan Nasabah

Prosedur Pengaduan Nasabah

Tata Cara

  • Pengaduan oleh nasabah baik secara lisan atau tertulis wajib ditindaklanjutkan dan setiap pihak yang menerima pengaduan wajib mencatat dalam buku laporan dan Formulir Pengaduan Nasabah (FPN) dan diberikan kepada pihak yang terkait (bagian Pemasaran atau Settlement atau Finance & Accounting) dan semua laporan yang masuk harus diberikan tembusan ke Direksi.
  • Bagian Pemasaran akan mengusahakan suatu penyelesaian yang sebaik-baiknya dengan dukungan dari seluruh pihak yang terkait.
  • Apabila permasalahan tidak terselesaikan, maka bagian Pemasaran wajib mendiskusikan dengan Direksi untuk mencarikan solusi pemecahannya.
  • Direksi bertanggungjawab membantu bagian Pemasaran untuk menyelesaikan pengaduan dari nasabah serta mencari solusi yang tepat.
  • Direksi wajib memeriksa buku catatan laporan setiap minggu dan memastikan semua permasalahan sudah ditanggapi dengan baik.
  • Direksi dan bagian Pemasaran menelaah ulang semua pengaduan secara berkala serta mencarikan solusi untuk perbaikan prosedur yang ada jika diperlukan dan memastikan semua pengaduan tersebut tidak terulang kembali.

 

Fungsi Manajemen Risiko

Unit Kerja Manajemen Risiko

Unit kerja yang melakukan manajemen resiko adalah fungsi Manajemen Resiko

 

Uraian Singkat

Fungsi Managemen Risiko PT Indo Harvest Sekuritas wajib bertanggung jawab untuk mengelola sistem pengendalian risiko, menyusun parameter dan melakukan verifikasi dalam memproses pesanan dan/atau instruksi baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan Perantara Pedagang Efek dan melaksanakan transaksi Efek.

Unit kerja fungsi manajemen risiko wajib menyusun prosedur operasi standar terkait dengan transaksi Efek yang dilakukan untuk kepentingan Perantara Pedagang Efek sendiri atau Pihak terafiliasi Perantara Pedagang Efek termasuk namun tidak terbatas pada pemegang saham, anggota direksi, komisaris, pegawai

Risiko-risiko diidentifikasikan sehingga risiko baik yang sudah ada maupun yang akan timbul dapat diperhitungkan sehingga dapat diantisipasi dan diminimalisir kemungkinan terjadinya, termasuk risiko yang bersumber dari internal maupun eksternal.

Resiko dapat diklasifikasikan menjadi:

  • Resiko Operasional
  • Resiko Reputasi
  • Resiko Kepatuhan
  • Resiko Strategis

 

Fungsi Kepatuhan dan Audit Internal

Unit Kerja Kepatuhan dan Audit Internal

Unit kerja yang melakukan Kepatuhan dan Audit Internal adalah fungsi Kepatuhan

Uraian Singkat

Fungsi kepatuhan PT Indo Harvest Sekuritas dibentuk khusus untuk memastikan segala bentuk prosedur, kebijakan hingga sistem yang ada dalam perusahaan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga terciptanya kegiatan operasional perusahaan yang selaras dengan Visi-Misi Perusahaan serta peraturan-peraturan yang berlaku.

Dalam rangka menyelaraskan kegiatan operasional perusahaan efek, Fungsi Kepatuhan juga melakukan tugas sebagai Audit Internal PT Indo Harvest Sekuritas. Dalam menjalankan tugasnya, Fungsi Kepatuhan menjadi penilai independen dari kegiatan operasional Perusahaan serta semua fungsi yang ada di PT Indo Harvest Sekuritas. 

Pakta Kepatuhan dan Audit Internal

Dengan ini PT Indo Harvest Sekuritas memberikan kewenangan kepada unit kerja fungsi kepatuhan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Mengidentifikasi dan menyusun kebijakan, prosedur operasi standar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait Perusahaan.
  2. Menyusun kebijakan dan prosedur tugas pokok fungsi kepatuhan
  3. Memastikan dan mengawasi pelaksanaan kepatuhan perusahaan terhadap kebijakan dan prosedur operasi standar
  4. Memastikan dan mengawasi pelaksanaan kepatuhan perusahaan terhadap kepemilikan perizinan
  5. Memastikan dan mengawasi pelaksanaan kepatuhan perusahaan terhadap pelaksanaan pengawasan pegawai
  6. Memastikan dan mengawasi pelaksanaan kepatuhan perusahaan terhadap pengendalian internal
  7. Memastikan dan mengawasi pelaksanaan kepatuhan perusahaan terhadap  ketentuan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan kegiatan terorisme
  8. Memastikan agar kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan Bursa Efek Indonesia dan.
  9. Melakukan pengawasan atas pengelolaan portfolio Perusahaan, antara lain
    • Melakukan pencegahan kemungkinan terjadinya pengungkapan data yang bersifat rahasia  oleh pegawai
    • Mendeteksi, mencegah dan menangani kemungkinan terjadinya benturan kepentingan
    • Mengelola Risiko Kepatuhan yang dihadapi oleh perusahaan.
    • Mengawasi transaksi Efek termasuk namun tidak terbatas pada transaksi untuk kepentingan Perusahaan sendiri atau pihak terafiliasi      
    • Mengawasi pelaksanaan pembukaan rekening efek nasabah baru
    • Memeriksa kelengkapan dokumen pada setiap pembukaan rekening efek
    • Mengawasi dan memastikan setiap informasi, nasihat, rekomendasi, dan/atau hasil riset yang dikeluarkan untuk diberikan kepada nasabah dan/atau disebarluaskan kepada masyarakat
    • Melakukan pengawasan pencatatan dan pendokumentasian termasuk penyimpanan dan pencegahan pengungkapan catatan dan informasi yang masih bersifat rahasia
  10. Menangani dan mengadministrasikan pengaduan nasabah serta memiliki mekanisme khusus untuk menangani dan menindaklanjuti pengaduan tertulis dari nasabah antara lain dengan :
    • mempunyai prosedur penanganan pengaduan nasabah;
    • mempunyai prosedur penyelesaian perselisihan
    • arsip pengaduan disusun menurut abjad nama nasabah dimana catatan pengaduan harus dilengkapi dengan dokumen yang berkaitan dengan masalah yang diadukan, serta memuat tindakan yang telah dilakukan termasuk penyelesaian permasalah yang diajukan. Apabila tidak terdapat pengaduan dari nasabah atau pihak lain, maka arsip pengaduan setiap bulan harus disimpan dengan keterangan “tidak ada pengaduan”.
  11. Melakukan pengawasan rencana kelangsungan usaha (business continuity plan).
  12. Menyiapkan laporan baik laporan berkala minimal 1 (satu) kali dalam setahun, dan laporan  insidental kepada dewan komisaris dan/atau direksi
  13. Memberikan bantuan dan/atau melakukan pelatihan kepada pegawai pada unit kerja yang menjalankan fungsi-fungsi lain dalam rangka memenuhi kepatuhan fungsi masing-masing terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.
  14. Menyusun dan melaporkan program pelatihan yang berkaitan dengan Prinsip Mengenal Nasabah kepada Otoritas Jasa Keuangan
  15. Melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan program pelatihan kepada Otoritas Jasa Keuangan
  16. Menyusun prosedur operasi standar kepatuhan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Pasar Modal termasuk tetapi tidak terbatas pada kepatuhan terhadap ketentuan mengenai
    • Prosedur identifikasi risiko dan pelanggaran.
    • Prosedur penanganan adanya potensi risiko (mitigasi risiko) dan indikasi pelanggaran.
    • Prosedur penyampaian laporan baik insidental maupun berkala.
    • Prosedur pengawasan untuk memperbaiki dan melakukan pencegahan suatu pelanggaran agar pelanggaran tersebut tidak terjadi lagi.
    • Prosedur pemeliharaan dokumen terkait pelaksanaan fungsi kepatuhan
  17. Menyampaikan laporan insidental kepada Komisaris dan Otoritas Jasa Keuangan jika menemukan indikasi terjadinya pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh perusahaan dan/atau nasabahnya.
  18. Memberikan informasi yang tepat, dapat dimengerti dan cepat terhadap dokumen-dokumen pendukung kepada Komisaris, dan pihak yang membutuhkan seperti Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, dan pihak lain yang berwenang.

 

Struktur Organisasi PT Indo Harvest Sekuritas

 

struktur organisasi